Pemberian Remisi Bagi Narapidana Korupsi (Studi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang)
Gindy Purbasari Lestari Ningrum
A B S T R A K Remisi adalah pengurangan masa pidana bagi Narapidana yang telah di atur secara tegas di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Tata Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan syarat dan ketentuan yang di atur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi. Narapidana Korupsi adalah Warga Binaan Pemasyarakatan mempunyai hak yang sama dengan Narapidana tindak pidana lainnya di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Dengan adanya desakan dari sebagian kalangan masyarakat tentang pencabutan pemberian remisi terhadap Narapidana Korupsi tersebut, penulis tertarik untuk mengambil judul ini. Adapun pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana kedudukan remisi dalam sistem hukum pidana di Indonesia, bagaimana mekanisme dan pelaksanaan pemberian remisi terhadap Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang dan apakah Narapidana Korupsi layak mendapatkan remisi. Tujuan yang ingin di capai dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kedudukan remisi dalam sistem hukum pidana di Indonesia, untuk mendeskripsikan mekanisme dan pelaksanaan pemberian remisi terhadap Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang dan untuk mengananalisis layak atau tidak remisi diberikan bagi Narapidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif yaitu melalui penelitian tentang pemberian remisi bagi Narapidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data untuk penelitian ini adalah dengan cara mengumpulkan data sekunder yaitu bahan primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dan dengan cara mengumpulkan data primer seperti wawancara, kuisioner. Berdasarkan sifat penelitian yang menggunakan metode penelitian bersifat deskriptif analistis, maka analisis data yang dipergunakan adalah analisis secara pendekatan kualitatif terhadap data sekunder dan data primer. Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan remisi dalam sistem hukum pidana di Indonesia merupakan bagian dari pembinaan Narapidana yang merupakan tujuan dari hukum pidana, yang dirumuskan dalam tujuan pidana penjara. Pembinaan Narapidana berdasarkan sistem pemasyarakatan adalah sangat penting sehingga keberadaannya harus tetap dipertahankan, karena hal tersebut secara fungsional dapat mendukung upaya-upaya pembinaan sehingga Narapidana tetap berkelakuan baik dalam menjalani masa pidananya sebagai salah satu syarat diberikannya remisi.
- No. Panggil 340.1 PUR p
- Edisi
- Pengarang Gindy Purbasari Lestari Ningrum
- Penerbit Univ Esa Unggul 2011