Analisis kependudukan dan kekuasaan mahkamah agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman pasca perubahan undang undang dasar 1945
MARINO YUDHA SIRAIT
ABSTRAK Dalam membedakan mengenai kedudukan kekuasaan kehakiman sebelum dan sesudah perubahan UUD Negara RI Tahun 1945, adalah mengenai fakta-fakta formal akan perubahan terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 dan bahwa kedudukan dan kekuasaan kehakiman begitu penting dalam struktur kenegaraan Indonesia. Dengan memahami ensensi dasar tersebut dapat disimpulkan bawah masalah yang menyangkut kekuasaan kehakiman merupakan sesuatu hal krusial dalam sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945, sehingga perlu dilakukan perubahan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui implikasi perubahan UUD Negara RI Tahun 1945, khususnya dengan Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga kekuasaan kehakiman terhadap kedudukan dan kewenangan yang berlaku setelah perubahan atau amandemen UUD 1945. Dalam skripsi ini pokok permasalahan yang penulis angkat adalah mengenai kedudukan Mahkamah Agung sebagai lembaga negara dalam kekuasaan kehakiman sebelum dan sesudah di amandemen Undang � undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan implikasi dari perubahan atau amandemen Undang � undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terhadap tugas dan fungsi Mahkamah Agung sebagai pelaku dalam kekuasaan kehakiman. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif yang menitikberatkan kepada data sekunder atau data perpustakaan sebagai sumber utama. Dari hasil penelitian yang sudah penulis lakukan maka dapat disimpulkan bahwa perubahan amandemen Undang � Undang Dasar 1945 dalam kurun waktu 1999 hingga tahun 2002 yang lalu telah mememiliki pengaruh yang cukup besar pada kekuasaan kehakiman dan dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia, dimana penyelenggara kekuasaan kehakiman adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, konsekuensi dari pembaharuan Kekuasan Kehakiman adalah pengalihan organisasi, administrai dan financial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Perbaikan baik fungsi maupun peran yang ada di Mahkamah Agung selama ini sebaiknya di tekankan kepada kemandirian personal, kemandirian substansial, dan kemandirian internal, dan kemandirian kelembagaan. Demi tercipatanya upaya mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang
- No. Panggil 340.1 YUD a
- Edisi
- Pengarang MARINO YUDHA SIRAIT
- Penerbit Univ Esa Unggul 2011