Penerapan Ultra Petita Pada Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Di Mahkamah Konstitusi RI (Studi Kasus Pemilukada Jawa Timur Putusan Nomor. 41/PHPU.D-VI/2008)�.
Suaib
Abstrak Wujud nyata kedaulatan rakyat diantaranya adalah dalam Pemilihan Umum baik untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD maupun untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat yang dilaksanakan menurut undang-undang. Hal ini merupakan perwujudan negara yang berdasarkan atas hukum dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga dapat dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Secara yuridis dasar pelaksanakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dapat ditemukan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis. Mahkamah Konstitusi RI adalah constitutional court yang ke-78 di dunia. Dalam Permohonan Perselisihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur (Putusan No.41/PHPU.D-VI/2008), Mahkamah Konstitusi telah telah memutus melebihi apa yang dimohonkan oleh Pemohon (Ultra Petita). Hal ini tidak sesuai dengan UU No.4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman. Adapun yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai apakah konsep ultra petita dalam PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ) dapat di terapkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi? Dan bagaimana hasil putusan permohonan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) dalam Pilkada Jawa Timur? Dalam penulisan skripsi ini, penulis bentuk penelitian hukum normatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Peyelenggaran Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah,. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Hasil analisa menurut penulis adalah Pertama, konsep ultra petita dalam PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ) dapat di terapkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi dapat diterapkan dalam perkara yang menyangkut kepentingan umum yang akibat hukumanya mengikat semua orang (erga omnes) Kedua, hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa; Menyatakan Eksepsi Termohon tidak dapat diterima,mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian dan membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2008 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Putaran II bertanggal 11 November 2008
- No. Panggil 340.1 SUA p
- Edisi
- Pengarang Suaib
- Penerbit Univ Esa Unggul 2011