oooppp
ABSTRAK LO YOHANES MINATMAJA. Kajian Yuridis Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Dikaitkan Dengan Pelepasan/Pencabutan Hak Milik Atas Tanah Dan Hak Menguasai Oleh Negara (dibimbing oleh Fontian Munzil). Pengadaan tanah untuk kepentingan umum senantiasa menimbulkan polemik dan konflik kepentingan antara pemilik tanah dan negara yang menjamin hak kepemilikan atas tanah. Pemerintah Pascareformasi (2004-2011) berusaha menjembatani konflik kepentingan yang ada dengan tujuan untuk percepatan pembangunan infrastruktur, yaitu dengan cara menerbitkan Perpres tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Akomodasi secara konseptual terhadap kedua kepentingan tersebut sebenarnya sudah ada sejak tahun 1960 pada saat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dibentuk. Permasalahan yang dianalisis dari pengadaan tanah adalah antara pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan akibatnya bagi para pemilik tanah, yaitu antara status kepemilikan tanah yang akan dimanfaatkan dan prosedur hukum dalam praktik pembebasan tanah untuk mencapai kepastian hukum bagi pemilik tanah dan pembebas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, melalui pendekatan yang dilakukan adalah peraturan perundangundangan sebagai bahan hukum primer dan pendapat para ahli hukum sebagai bahan hukum sekunder. Analisis data bahan hukum primer dan sekunder dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil kajian memberikan gambaran bahwa: Pertama, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dikaitkan dengan pelepasan/pencabutan hak milik atas tanah dan hak menguasai oleh negara adalah secara harapan (das sollen) sudah sesuai dengan tujuan pokok UUPA yaitu untuk kepentingan umum demi kesejahteraan seluruh masyarakat, tetapi secara kenyataan (das sein) berdasarkan kajian hukum teori Kemanfaatan dan teori Keadilan belum sesuai dengan tujuan pokok UUPA karena pembebasan tanah seringkali tidak memberikan kesejahteraan masyarakat pemilik tanah. Kedua, pelepasan hak atas tanah secara das sollen memberikan kepastian hukum sepanjang tidak ada keberatan yang berkepanjangan dari pemilik tanah, sehingga memaksa pemerintah menggunakan kewenangannya untuk melakukan pencabutan hak berdasarkan UU No. 20 Tahun 1961.
- No. Panggil 340.1 o
- Edisi
- Pengarang
- Penerbit 2011