Tinjauan Lama Waktu Pembuatan Visum Et Repertum di Departemen Ilmu kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUP. Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo.
Nurul Chotimah
ABSTRAK NURUL CHOTIMAH, Judul : Tinjauan Lama Waktu Pembuatan Visum Et Repertum di Departemen Ilmu kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUP. Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo. Karya Tulis Ilmiah, Program Diploma III Rekam Medis dan Informasi Kesehatan Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Universitas Esa Unggul, Jakarta : Tahun 2011, 42 Halaman, 6 Bab, 5 Tabel, 8 Lampiran . Negara Indonesia adalah negara hukum tidak hanya berdasarkan pada kekuasaan belakang, melainkan itu juga berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Sedangkan dalam melakukan suatu pembuktian dimana merupakan bagian dari proses peradilan pidana. tata cara pembuktian tersebut terikat pada Hukum Acara Pidana yang berlaku yaitu Undang-Undang nomor 8 tahun 1981. Maka. Pembuktian merupakan tahap paling menentukan dalam proses persidangan pidana mengingat pada tahap pembuktian tersebut akan ditentukan terbukti tidaknya seorang terdakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Tujuan Umum pembuatan Karya Tulis ini untuk mengetahui berapa lama waktu pembuatan visum et repertum di RSUP Nasional Cipto Mangunkusumo. Pengumpulan data dilakukan selama 6 hari setelah menjalani Sidang Proposal. Penelitian dilakukan di Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUP. Nasional Cipto Mangunkusumo. Untuk mengetahui berapa lama waktu proses pembuatan visum et repertum. Data yang diambil dari periode 1 Januari � 22 Februari 2011 dengan jumlah permintaan visum et repertum yaitu 26 kasus. Visum et repertum sangat penting karena visum merupakan alat bukti yang sah dari pengadilan (KUHP pasal 184) maka penyelesaian visum diharapkan cepat guna mengungkap suatu perkara di pengadilan.
- No. Panggil 610.2 CHO t
- Edisi
- Pengarang Nurul Chotimah
- Penerbit Univ Esa Unggul 2011