Pembinaan Narapidana Dalam Tahap Pemberian Remisi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I (Dewasa) Tangerang�.
Dwinanda Ruditya Yoga Saputra
ABSTRAK Narapidana sebagai warga binaan Lembaga Pemasyarakatan, sewaktu menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan kurang diperhatikan hak asasi sebagai manusia. Perlu dipahami bahwa dengan pidana yang dijalani narapidana itu bukan berarti hakhaknya dicabut. Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa salah satu hak narapidana adalah mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Dengan pemberian remisi narapidana tidak sepenuhnya menjalani masa hukuman pidananya. Hal tersebut merupakan sebuah hadiah yang diberikan pemerintah kepada para narapidana. Beberapa peraturan yang dianggap sangat berpengaruh dalam pembauran narapidana adalah Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.Berdasarkan alasan diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: pertama, bagaimanakah pelaksanaan pembinaan narapidana dalam tahap pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I (dewasa) Tangerang? kedua, apakah kendala-kendala dalam pelaksanaan pemberian remisi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas I (dewasa) Tangerang? ketiga, bagaimanakah upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang muncul dalam pelaksanaan pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I (dewasa) Tangerang Pendekatan yang digunakan penulis dalam melakukan penelitian ini adalah dengan pendekatan normatif empiris. Dengan pendekatan ini nantinya akan dapat dideskripsikan tentang pelaksanaan program pemberian remisi narapidana sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan diatas. Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh beberapa kesimpulan yaitu: pertama pelaksanaan pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I (dewasa) Tangerang, kedua, terdapat kendala-kendala yang dihadapi, sehingga menghambat kelancaran programpemberian remisi, ketiga, upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas I (dewasa) Tangerang dalam pelancaran program pemberian remisi sudah cukup baik meskipun keluwesan dalam pelaksanaannya terkekang pada kerangka hukum yang ada, hanya saja hasil dari upaya ini masih belum terlihat secara faktual.
- No. Panggil 340.2 RUD p
- Edisi
- Pengarang Dwinanda Ruditya Yoga Saputra
- Penerbit Univ esa Unggul 2011