Analisis hukum terhadap masalah dwikewarganegaraan (Studi perbandingan Undang-undang No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan dengan Undang-undang No. 62 tahun 1958 tentang kewarganeraan).
Rendy Permana
ABSTRAK Masalah Kewarganegaraan merupakan suatu masalah yang menarik, mengingat Undang-undang No.62 Tahun 1958 banyak menimbulkan polemic dan kontraversi diantaranya masalah status dwikewarganegaraan dan Surat bukti Kewarganegaraan. Lebih lanjut Undang-undang No.62 Tahun 1958 Tentang kewarganegaraan telah diubah dengan undang-undang No.12 tahun 2006 Tentang kewarganegaraan. penulis tertarik untuk membahas pokok permasalahan yaitu bagaimana pengaturan dwikewarganegaraan dalam Undang-undang No.62 tahun 1985 Tentang Kewarganearaan dengan Undang-undang No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan masalahan status dwikewarganegaraan dan kedudukan surat bukti kewarganegaraan Indonesia (SBKRI) sebagai bukti dokumen Kewarganegaraan Indonesia dari WNA menjadi WNI menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode normatif yaitu berpegangan teguh pada norma atau menurut kaidah yang berlaku dan penelitian keperpustakaan yaitu yang mencakup dokumen-dokumen resmi, peraturan-peraturan maupun segala jenis buku. Berdasarkan hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa pada dasarnya Undang-undang No.62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan dan Undang-undang No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan tidak mengenal adanya dwikewarganegaraan. Namun demikian dalam ketentuan pasal 5 Undangundang No.12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan dimungkinkan untuk kepentingan anak-anak dibawah umur yang lahir dari orang tua yang memiliki perbedaan kewarganegaraan atas status kewarganegaraan ganda hingga mereka mencapai usia 18 tahun dan sampai kewarganegaraan tunggal berlaku baginya. SBKRI menurut ketentuan Peraturan Penutup Pasal IV Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan digunakan jika warganegara perlu membuktikan bahwa ia warga negara indonesia. Dalam ketentuan pasal tersebut sebenarnya SBKRI bukanlah dokumen wajib yang harus dimiliki dari seorang warga negara, hal ini di tegaskan kembali dalam undang-undang No. 4 tahun 1969 tentang persetujuan perjanjian antara Republik Rakyat Indonesia dan Republik Rakyat Cina dan keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996 tentang bukti kerganegaraan Indonesia khususnya pasal 4 ayat 2 menegaskan tentang tentang tidak perlunya SBKRI bagi WNI yang telah memiliki KTP, Kartu Keluarga atau Akte. Sementara dalam ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan khususnya pasal 2 mempertegas tidak ada pembedaan warga Negara Indonesia baik berasal dari orang-orang bangsa Indonesia asli maupun orang-orang bangsa lain yang di sahkan dalam undang-undang sebagai warga negara, dengan demikian SKBRI tidak diperlukan lagi.
- No. Panggil 340.1 PER a
- Edisi
- Pengarang Rendy Permana
- Penerbit Univ Esa Unggul 2011