Analisa Pelaksanaan PERDA Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Serta Dampaknya Bagi Peningkatan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Tangerang.
Ruben Arnaldo Purba
ABSTRAK Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol merupakan suatu pedoman yang digunakan dalam mengatur mengenai pelarangan pengedaran minuman keras ilegal di wilayah Kota Tangerang. Sebagaimana sebagai dasar pelarangan pengedaran minuman keras di Wilayah Kota Tangerang, PERDA Nomor 7 Tahun 2005 tersebut haruslah dilaksanakan secara berkesinambungan guna mencapai hasil yang maksimal, untuk itu penulis berusaha mengangkat permasalahan dari skripsi ini yakni bagaimana pelaksanaan PERDA Kota Tangerang nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras, dan bagaimana kesesuaian penerapan sanksi dalam PERDA tersebut dengan teori pemidanaan. Dalam membahas permasalahan diatas, penulis menggunakan metode penelitian Normatif empiris, yakni metode penelitian yang selain membahas dan menganalisa studi kepustakaan, juga membandingkan atau menganalisa permasalahan secara langsung di lapangan. PERDA Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, menetapkan sanksi atau hukuman bagi para pelanggar PERDA, yakni maksimal 3 (tiga) bulan kurungan dan denda Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi penjual atau pengedar minuman keras ilegal, serta maksimal kurungan 3 (tiga) bulan kurungan dan denda Rp5.000.000 (lima juta rupiah) bagi pengguna minuman keras. Pada Pelaksanaannya Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini Dinas Tramtib Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang melaksanakan operasi penertiban secara berkesinambungan berdasarkan S.O.P (Standart Operation Prosedure). Dari pelaksanaan operasi penertiban tersebut menimbulkan dampak positif dalam hal peningkatan ketertiban umum di wilayah Kota Tangerang. Namun hal tersebut belum dikatakan efektif dikarenakan justru terjadi peningkatan tindak pidana yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras, sebagaimana data statistik Polres Metro Kota Tangerang. Dalam mencapai hasil yang efektif, Pemerintah Kota Tangerang perlu melakukan rehabilitasi (pemulihan) bagi para pelaku, sebagaimana dalam tujuan pemidanaan. Sehingga diharapkan akan tercapai Pelaksanaan PERDA Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Berlakohol yang efektif dan tepat sasa
- No. Panggil 340.1 ARN a
- Edisi
- Pengarang Ruben Arnaldo Purba
- Penerbit Univ esa unggul 2011