Implementasi Perlindungan Hukum Hak-Hak Anak Pelaku Kejahatan Dalam Proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Anak (Studi Di Polres Metro Jakarta Utara).
NOVI SARY DAME HUTAPEA
ABSTRAK Dalam masyarakat banyak dijumpai anak yang melakukan tindak pidana, yang Oleh Undang-Undang Pengadilan Anak disebut sebagai �Anak Nakal�. Kebutuhan terhadap perlunya perlindungan hukum bagi anak nakal dapat mencakup berbagai bidang, diantaranya adalah perlindungan dalam proses penyidikan dan peradilan anak, juga perlindungan anak dalam masa penahanan dan perampasan kemerdekaan. Pada dasarnya anak nakal tersebut juga memiliki hak-hak yang sama dengan hak-hak tersangka dewasa dalam proses hukum tersebut, hanya dengan pertimbangan demi pertumbuhan dan perkembangan mental anak, terdapat pembedaan perlakuan antara pelaku tindak pidana yang masih berstatus anak dengan mereka yang sudah dewasa. Terhadap pelaku tindak pidana yang masih anak-anak ini, lebih dikedepankan aspek perlindungan hak-hak anak tersebut dalam tiap tingkat pemeriksaannya. Dalam skripsi ini, adapun permasalahan yang akan dibahas adalah tentang bagaimana Implementasi Perlindungan Hukum Hak-Hak Anak Nakal dan Penahanan Terhadap Tersangka Anak Tersebut Dalam Proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Anak di Polres Metro Jakarta Utara, juga Faktor-Faktor yang Menjadi Kendala Para Penyidik di Polres Metro Jakarta Utara Dalam Mengimplementasikan Perlindungan Hukum Hak-Hak Anak Nakal Selama Proses Penyidikan Perkara Tindak Pidana Anak tersebut. Adapun tipe penelitian hukum yang digunakan penulis adalah tipe penelitian hukum normatif dan empiris, dimana penulis melakukan suatu penelitian hukum yang mengkaji bahan siap pakai berupa Undang-Undang dan buku-buku untuk mencari jawaban atas permasalahan yang dibahas oleh penulis juga melalui wawancara atau interview yang respondennya diambil dari unsur penyidik di Polres Metro Jakarta Utara dan dokumentasi yaitu dokumen yang berhubungan dengan obyek penelitian. Selanjutnya penulis menganalisa dengan metode analisis kualitatif yaitu menggambarkan mengenai obyek yang diteliti dengan cara membandingkan hasil penelitian di lapangan dengan teori-teori yang ada. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, secara umum penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut; sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak dan KUHAP Hak-hak anak dalam penyidikan : Hak untuk segera diperiksa; Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan; Penyidik tidak memakai pakaian dinas; Hak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasihat Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan; Hak untuk memberi keterangan dalam keadaan bebas. Dalam hal hak anak yang dikenakan upaya paksa penahanan, maka tempat tahanan anak harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa, dan selama anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak harus tetap dipenuhi. Dan hak-hak tersangka anak yang dilaksanakan dalam Penyidikan Perkara Pidana No. Pol. : LP
- No. Panggil 340.2 SAR i
- Edisi
- Pengarang NOVI SARY DAME HUTAPEA
- Penerbit Univ Esa Unggul 2012