Pemalsuan identitas dalam hal terjadinya perkawinan (studi kasus putusan nomor : 1121/Pdt.G/2010/PA.JT)�.
NURYANSYAH IRAWAN
ABSTRAK Perkawinan merupakan salah satu perintah agama kepada yang mampu untuk segera melaksanakannya. Dalam hukum perkawinan Indonesia, dimungkinkan terjadi poligami. Seorang suami harus mempunyai alasan-alasan yang cukup untuk beristeri lebih dari seorang. Pada pasal 3 dan Pasal 4 Undangundang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa seorang laki-laki boleh melakukan poligami asalkan syarat-syaratnya dapat terpenuhi. Namun kenyataan di masyarakat syarat-syarat yang ada dalam Undang-undang dianggap mempersulit sehingga ada kecenderungan seorang suami yang ingin memiliki istri lagi melakukannya dengan tidak jujur seperti dengan cara memalsukan identitas perkawinannya yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk pelaku. Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban pemalsuan identitas perkawinan dan Apa sanksi hukum bagi pelaku pemalsuan identitas dalam hal terjadinya perkawinan dalam perkara nomor : 1121/Pdt.G/2010/PA.JT. Di dalam skripsi ini metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan metode penelitian normatif deskriptif yaitu penulis menggambarkan dan menganalisa data-data tertulis seperti literatur hukum dan doktrin, meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier, maka terungkaplah bentuk perlidungan hukum bagi korban adalah dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan atau perceraian bagi isteri pertama yang sah, sedangkan untuk isteri keduanya adalah dengan mengajukan gugatan atas penipuan atau pemalsuan surat karena mengaku sebagai jejaka atau belum nikah, dan bahwa pemalsuan identitas dalam melangsungkan perkawinan dapat dijadikan sebagai alasan pembatalan perkawinan, karena dianggap tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan, lalu adanya kesengajaan untuk memanipulasi data dan juga telah melanggar perundang-undangan yang berlaku. Dikabulkan gugatan pembatalan perkawinan nomor : 1121/Pdt.G/2010/PA.JT oleh majelis hakim dan membatalkan perkawinan kedua yang tidak memenuhi syarat, serta menghapus buku akta nikah yang terdapat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pademangan Jakarta Utara karena tidak memiliki kekuatan hukum, adalah bukti nyata bahwa apabila terjadi perkawinan yang dilangsungkan dimana ada pemalsuan identitas oleh salah satu pihak, akibatnya adalah perkawinan tersebut batal demi
- No. Panggil 340.1 IRA p
- Edisi
- Pengarang NURYANSYAH IRAWAN
- Penerbit 2012