Analisis Tanggung Jawab Bank Indonesia Sebagai Otoritas Jasa Keuangan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Realisasi Dari Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Bank Indonesia)�.
Fadilah fajar
Abstrak Pengawasan dan pembinaan terhadap perbankan dan perkreditan sangat diperlukan untuk menghindarkan kembali timbulnya krisis moneter yang menyebabkan roda kegiatan perbankan menjadi terhenti karena banyaknya bank-bank yang terlikuidasi serta maraknya aksi penarikan dana nasabah dari banknya masing-masing atau yang lebih dikenal dengan istilah rush. Demikian pula berbagai goncangan dan krisis perbankan yang melanda sebagian besar negara berkembang maupun negara maju telah berdampak luas, tidak hanya terhadap sistem perbankan dan perekonomian nasional yang bersangkutan, namun juga berdampak pada regional maupun internasional. Dasar, prinsip, dan mekanisme pengawasan bank itu sendiri sudah banyak mengalami proses evolusi. Terkait dengan hal itu, Keberadaan sistem pengawasan perbankan dalam Undang-Undang Perbankan mulai terkikis eksistensinya, hal ini dikarenakan dengan diloloskannya Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan menjadi undang-undang yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang disahkan pada Tanggal 27 Oktober 2011. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka skripsi ini mengemukakan permasalahan bagaimanakah dampak yang ditimbulkan dari diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa keuangan terhadap Undang-Undang Bank Indonesia dan bagaimanakah pengaturan dan pengawasan bank di masa mendatang pasca diundangkannya Undang-Undang tersebut. Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan pengumpulan data secara studi pustaka (library research) disertai dengan mengumpulkan data dan membaca referensi melalui peraturan, majalah, internet dan sumber lainnya, kemudian diseleksi data-data yang layak untuk mendukung penulisan. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa dengan terbentuknya lembaga otonom yang mengawasi jasa keuangan dan bank tersebut dapat diharapkan tujuan pengawasan bank lebih meningkatkan keyakinan masyarakat, bahwa bank dari segi finansial tergolong sehat, bahwa bank dikelola secara baik dan profesional, dan bahwa di dalam bank tidak terkandung ancaman terhadap kepentingan masyarakat yang menyimpan dananya di bank. Singkatnya, tujuan pengawasan adalah menciptakan sistem perbankan yang sehat, yang memenuhi tiga aspek yaitu perbankan yang dapat mempelihara kepentingan masyarakat dengan baik dan perbankan yang berkembang secara wajar serta bermanfaat bagi perekonomian nasional. Adapun saran yang dapat dikemukakan adalah untuk memperbesar terjadinya harmonisasi sistem pengaturan dan pengawasan bank hendaknya selalu diupayakan koordinasi serta kooperatif antar Lembaga Otoritas Jasa Keuangan dengan Bank Indonesia.
- No. Panggil 340.1 FAJ a
- Edisi
- Pengarang Fadilah fajar
- Penerbit Univ Esa Unggul 2012