Penerapan hukum tindak pidana pembentuan dalam tindak pidana korupsi di tinjau dari putusan No.1066K/Pid.Sus/2008
SULYSTHEO PRADANA
ABSTRAK Tindak pidana korupsi adalah masalah yang perlu dihadapi dengan serius dan merupakan persoalan hukum di setiap negara di dunia, termasuk Indonesia. Penyakit korupsi semakin hari semakin merajalela. Keseriusan pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana korupsi yaitu dengan dibentuknya Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Adapun rumusan permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai penerapan hukum tindak pidana pembantuan dalam tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam metode library research (penelitian kepustakaan) yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, majalah dan internet yang dinilai relevan dengan permasalahan yang akan dibahas penulis dalam skripsi ini.Pembantuan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Widjokongko Puspoyo yang membantu Widjanarko Puspoyo menerima hadiah dari rekanan Bulog menyebabkan Widjokongko Puspoyo dihukum karena melanggar Pasal 11 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Pembantuan tindak pidana korupsi ini diatur dalam Pasal 15 Undang-undang No 31 tahun 1999, dalam pasal ini menyatakan bahwa perbuatan membantu tindak pidana korupsi akan dihukum sama dengan pelaku tindak pidana korupsi sesuai pasal-pasal yang berkalu dalam Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 mengenai Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 15 pertanggung jawaban pidana bagi tindak pidana pembantuan dalam kasus korupsi dilihat dari sejauh mana perbuatan membantu tindak pidana korupsi itu dilakukan. Dalam menentukan besarnya hukuman bagi si pembantu tindak pidana korupsi dilihat dari pasal yang dilanggar oleh pembantu tindak pidana korupsi.
- No. Panggil 340.1 PRA p
- Edisi
- Pengarang SULYSTHEO PRADANA
- Penerbit Univ Esa Ungul 2012