Analisa Yuridis Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Dilingkungan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Ditinjau dari Peraturan Perundang-undangan.
Agustina Amelia
ABSTRAK Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia merupakan bentuk usaha yang mempunyai karaketristik mandatory rule terkait dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dimana dalam setiap pelaksanaan kegiatannya telah jelas acuan peraturan perundangundangannya, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Dalam menjalankan kegiatan eksplorasi dan operasi migas itu sendiri ditunjang dengan adanya proses pengadaan barang/jasa yang berpedoman pada Pedoman Tata Kerja BPMIGAS Nomor 007 Revisi-II/PTK/I/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang berisi ketentuan bagaimana proses pelelangan dilingkungan usaha hulu migas seharusnya dilakukan, mulai dari proses prakualifikasi peserta pelelangan hingga penetapan pemenang. Penelitian ini dilakukan terhadap penyalahgunaan kekuasaan pejabat badan usaha milik daerah yang dikarenakan adanya celah hukum dalam Pedoman pengadaan barang/jasa tersebut, yaitu dengan adanya ketentuan pengecualian hubungan istimewa bagi pejabat Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah untuk mewakili BUMN/BUMD tersebut, dimana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat khususnya dalam ketentuan Pasal 26 yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pedoman Jabatan Rangkap terhadap unsur Direksi dari pelaku usaha yang berbentuk perseroan terbatas, unsur Direksi akan mencakup pengertian pengurus puncak atau pihak yang berwenang dalam menetapkan kebijakan perusahaan, yang memiliki substansi persaingan usaha, misalnya pengurus persekutuan perdata, pengurus firma, pengurus perkumpulan berbadan hukum, pengurus badan usaha milik negara (BUMN), pengurus badan usaha milik daerah (BUMD) dan atau pengurus yayasan. Penelitian dilakukan terhadap pejabat BUMD yang memiliki kekuasaan otonomi atas daerahnya dan mewakili suatu perseroan melakukan paksaan terhadap pengusaha eksplorasi migas (KKKS) untuk melakukan kontrak kerjasama tanpa melalui prosedur pelelangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penulis juga melakukan penelitian tentang bagaimana akibat hukumnya terhadap kontrak kerjasama yang dilakukan dengan adanya unsur paksaan tersebut dan serta ketentuan sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pejabat BUMD tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- No. Panggil 340.1 AME a
- Edisi
- Pengarang Agustina Amelia
- Penerbit 2012