Fungsi dan Peranan Visum Et Repertum dalam kasus penganiayaan berat (Studi Perkara Pidana Nomor : 2964/PID.B/2009/PN.JKT.BAR)
Sayata
ABSTRAK Didalam upaya pembuktian biasanya barang bukti akan diperlihatkan di sidang pengadilan untuk meperjelas masalah. Tetapi pada prakteknya tidak semua barang bukti kejahatan dapat dibawa ke depan sidang pengadilan, seperti tubuh manusia baik hidup maupun mati. Kepentingan penyidik untuk mendapatkan kebenaran materil suatu perkara yang ditanganinya merupakan aplikasi dari ketentuan hukum acara pidana, sedangkan pembuat visum et repertum yang dilakukan oleh dokter merupakan aplikasi dari ilmu kedokteran yang dapat berperan dan membantu penyidik dalam tugasnya menemukan kebenaran materil tersebut. Disamping itu dapat memberikan informasi yang berguna bagi pengembangan ilmu hukum acara pidana khususnya mengenai penggunaan bantuan tenaga ahli yang dalam hal ini adalah dokter pembuat visum et repertum dalam tahap penyidikan suatu perkara pidana. Pada perkara-perkara yang menyangkut kejahatan terhadap tubuh manusia maka antara lain akan dibuktikan penyebab luka dan atau kematian. Untuk itu tentu yang harus diketengahkan di sidang pengadilan adalah luka atau kelainan pada saat (atau paling tidak mendekati saat) peristiwa pidana terjadi. Hal ini boleh dikatakan sangat sulit dikerjakan karena tubuh manusia senatiasa mengalami perubahan, baik berupa penyembuhan luka (pada korban hidup) atau proses pembusukan (pada korban mati), sehingga gambaran mengenai benda bukti tersebut (luka, kelainan pada jenazah) tidak sesuai lagi dengan semula. Permasalahan dalam skripsi ini akan membahas mengenai Bagaimana peran visum et repertum pada tahap penyidikan dalam mengungkap suatu tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan? Bagaimana penyidik menyikapi apabila hasil visum et repertum tidak sepenuhnya mencantumkan keterangan tentang tanda kekerasan pada diri korban penganiayaan? Bagaimanakah hasil visum et repertum dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut? Metode Penelitian yang digunakan adalah metode normatif yang bersifat deskriptif, jenis data yang diperoleh disebut data sekunder. Kegiatan yang dilakukan dapat berbentuk menelusuri dan menganalisis peraturan, mengumpulkan dan menganilis vonis, yurisprudensi, dan peraturan perundang-undangan yang terkait pada objek penelitian. Kesimpulan yang penulis dapatkan adalah, bahwa dengan adanya visum et repertum merupakan suatu hal yang penting dalam pembuktian tindak pidana penganiayaan karena dapat menggantikan sepenuhnya tanda bukti,seperti yang diketahiu dalam suatu perkara pidana yang menyangkut perusakan tubuh dan kesehatan serta menghilangkan nyawa seseorng maka tubuh korban meruoajan tanda bukti sehingga dengan adanya pemeriksaan pada tubuh korban yang sifatnya tidak statis atau dapat berubah kondisi fisiknya dapat diwakili dengan visum et repertum dapat diajukan ke muka pengadilan. Lalu, Penyidik menyikapi apabila hasil visum et repertum tidak sepenuhnya mencantumkan tentang kekerasan pada diri korban penganiayaan proses penyidikan akan terus berjalan dan dianggap sah ,dan tindakan yang diambil penyidik adalah dengan memperbanyak saksi untuk memberikan keterangan dan pembuktian lainnya. Ada dua pendapat dari pada praktisisi hukum,disatu pihak memasukan visum et repertum sebagai alat bukti keteranga ahli ,dan di pihak lain memasukkan visum et repertum sebagai alat bukti surat,yang dapat mengacu kepada keterangan seorang ahli dalam bentuk tertulis selain itu visum et repertum juga dapat mengacu kepada suatu berita acara resmi,karena merupakan dokumen yang dibuat oleh pejabat yang berwenang,berdasarkan format dan ada dalam pengaturan pasal 187 KUHAP yang dikenal sebagai alat bukti surat.
- No. Panggil 340.1 SAY f
- Edisi
- Pengarang Sayata
- Penerbit 2012