Buku pintar hukum Perseroan Terbatas
Adrian Sutedi
Salah satu materi hukum yang diperlukan dalam menunjang pembangunan ekonomi adalah ketentuan-ketentuan di bidang perseroan terbatas. Dengan ketentuan-ketentuan tersebut, diharapkan perseroan terbatas sebagai badan usaha dapat berperan menjadi salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional yang berasaskan kekeluargaan menurut dasar-dasar demokrasi ekonomi sebagai pengejawantahan dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45. Pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah diatur bahwa Direksi, Komisaris, dan para Pemegang Saham pada prinsipnya bertanggung jawab secara terbatas. Namun, dalam hal-hal tertentu karena kelalaian atau kesalahannya mengakibatkan kerugian bagi Perseroan. Perbuatan merugikan ini dapat diminta pertanggungjawabannya sampai dengan kekayaan pribadi atau secara tanggung renteng. Dalam Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas ini dijelaskan masing-masing peran dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam perseroan terbatas (Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham/RUPS). Selain itu, terdapat pula penjelasan mengenai merger perseroan terbatas dan aplikasinya di beberapa negara
- No. Panggil 346.066 SUT b
- Edisi
- Pengarang Adrian Sutedi
- Penerbit Jakarta Raih Asa Sukses 2015