Aspek hukum pengadaan barang dan jasa
Purwoasusilo
Kaitan antara pengadaan barang/jasa dan pembuatan kontrak pengadaan barang/jasa menjadi praktik rutin, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah bersifat multi-aspek dan mempunyai karakter khusus bila dibandingkan dengan kontrak komersial atau kontrak privat pada umumnya. Pertama, hubungan hukum yang terbentuk antara pemerintah dan penyedia barang/jasa, di samping hubungan kontraktual sekaligus berdimensi hukum privat dan hukum publik. Kedua, kebebasan dalam mengatur hubungan hukum dan hubungan kontraktual bersifat terbatas karena harus mengacu pada regulasi. Ketiga, keabsahan dokumen kontrak ditentukan oleh persyaratan pelelangan dan isi kontrak serta terpenuhinya syarat kewenangan bagi pejabat pembuat kontrak. Keempat, prosedur pengadaan, prinsip, dan norma dalam kontrak privat berlaku secara berdampingan dalam kontrak pengadaan pemerintah. Kelima, mekanisme pengelolaan keuangan negara untuk pembayaran prestasi mengacu kepada aturan tentang pengelolaan APBN. Keenam, memperhatikan kepentingan umunn#65533penyediaan fasilitas umum (public utility)#65533sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi. Ketujuh, instrumen hukum yang mengatur kontrak pengadaan barang/jasa dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah selaku pihak yangterlibat kontrak. Referensi tentang aspek hukum pengadaan barang/jasa ini menjadi sangat penting bagi para birokrat pemerintahan dan pengelola pemerintahan daerah, sebagai panduan hukum menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government). Juga menjadi referensi penting bagi para akademi (dosen/pengajar) dan mahasiswa studi I imu Hukum pada umumnya.
- No. Panggil 352.53 PUR a
- Edisi
- Pengarang Purwoasusilo
- Penerbit Jakarta Prenada Media Group 2014