Konstitusi & konstitusionalisme indonesia
Jimly Asshiddqie
Konstitusi adalah hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi dan paling fundamental sifatnya, karen konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum dan peraturan perundang-undangan lainnya. sesuai dengan prinsip hukum yang universal, peraturan yang tingkatannya berada dibawah undang-undang dasar dapat berlaku dan diberlakukan dan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Prinsip konstitusionalisme modern pada pokoknya menyangkut pembatasan kekuasaan (Limited Goverment). konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lainnya, yakni hubungan antara pemerintah dengan warga negara dan hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lembaga pemerintahan lainnya. Karya Prof. Dr. Jimly Asshiddqie, S. H. guru besar fakultas hukum UI dan ketua Mahkamah Konstitusi tahun 2003-2008 ini membahas sejarah awal konstitusi di Indonesia demokrasi dan nomokrasi, prinsip kekuasaan dan bagaimana penerapan sebuah konstitusi. Buku ini adalah sebuah pengantar yang lebih komprehensif memahami konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia.
- No. Panggil 342.598 ASS k
- Edisi 2
- Pengarang Jimly Asshiddqie
- Penerbit Jakarta Sinar Grafika 2014