Aritmatika untuk PGSD
Arita Marini
Dikeluarkannya UU No. 14 Thn. 2005, PP No. 74 Thn. 2008, dan Permendiknas No. 16 Tahun 2007, merupakan konsep dan upaya untuk membentuk guru menjadi lebih kompeten dan profesional melalui uji sertifikasi. Tujuan yang ingin dicapai dalam pensertifikasian pendidik/guru, adalah: (l) menentukan kelayakan guru, (2) melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran (agent of changes), (3) meningkatkan profesionalisme guru, (4) meningkatkan proses dan hasil pendidikan, dan (5) mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional. Peraturan mensyaratkan terdapat empat unsur yang perlu dimiliki dan dikembangkan oleh guru, yakni kepribadian, pedagogis, profesionalisme, dan sosial. Upaya dan kemampuan pengembangan diri itulah yang dituntut dapat diwujudkan oleh guru secara berkelanjutan, hingga tahap demi tahap dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme kerja. Namun pengembangan diri tidak cukup didasari atas pemenuhan kualifikasi akademik S-D-4, ataupun mem-berikan pembekalan peraturan, tetapi perlu ditunjang oleh aspek lainnya, salah satunya adalah sumber belajar yang memadai.
- No. Panggil 513 MAR a
- Edisi
- Pengarang Arita Marini
- Penerbit Jakarta Badan penelitian dan pengembangan,kemdiknas 2011