Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per - 44/PJ./2009 tentang pelaksanaan pengakuan sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan
Indonesia
- No. Panggil 348.598 IND p
- Edisi
- Pengarang Indonesia
- Penerbit Jakarta 2009