Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang perpanjangan batas usia pensiun pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan guru besar/profesor dan guru besar/profesor emeritus
Indonesia
- No. Panggil 348.598 IND p
- Edisi
- Pengarang Indonesia
- Penerbit Jakarta 2008