Bacaan wajib setiap karyawan: hak & kewajiban pekerja berdasarkan peraturan terbaru
Jimmy Joses Sembiring
Tahukah Anda bahwa seorang pekerja perempuan yang bekerja pada pkl 23.00-07.00 berhak mendapatkan fasilitas antar dari perusahaan? Tahukah Anda bahwa berkumpul dalam serikat pekerja/serikat buruh adalah hak dari para pekerja? Tahukah Anda bahwa pemutusan hubungan kerja dengan berdasar pada kesalahan berat hanya dapat dilakukan jika ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap? Berbagai hak pekerja tidak banyak diketahui bahkan oleh pekerja itu sendiri. Hal ini yang menimbulkan peluang terjadinya sengketa antara karyawan dan perusahaan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Sebelum hal tersebut terjadi, baiknya kedua belah pihak paham benar tentang hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. Buku ini membahas aspek-aspek terkait kehidupan pekerja dan hubungannya dengan perusahaan berdasarkan peraturan-peraturan terbaru. Mulai hubungan kerja, sistem alih daya, pekerja perempuan, serikat pekerja, hak dan kewajiban pekerja, hingga penyelesaian sengketa. Menjadi lebih lengkap karena disertai pembahasan contoh kasus yang biasa terjadi. Ditulis menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan komunikatif, sehingga bisa dibaca oleh semua pihak, baik pekerja, bagian HRD, pemilik perusahaan, mahasiswa, maupun para akademisi.
- No. Panggil 344.01 SEM b
- Edisi
- Pengarang Jimmy Joses Sembiring
- Penerbit Jakarta Visimedia 2016