Aspek Pidana dalam UU No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
Yurizal
Lembaga Fidusia dipakai untuk meberi kemudahan sekaligus memenuhi kebutuhan dunia usaha yang terus meningkat. Dalam perkembangannya Lembaga Jaminan Fidusia tidak hanya digunakan oleh pengusaha besar saja, melainkan juga digunakan oleh masyarakat pada umumnya. Perkembangan hukum yang semakin pesat menimubulkan lahir dan berlakunya Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Realisasi undang-undang tersebut di lapangan kadangkala tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, dengan kata lain masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran seputar Jaminan Fidusia. Hal ini dipicu adanya anggapan bahwa dengan menggunakan Jaminan Fidusia Masa Satu pihak secara mudah akan mendapat tambahan modal, karena dalam Jaminan Fidusia itu pengalihan suatu hak berdasarkan atas kepercayaan belaka. Penyalahgunaan benda Jaminan Fidusia akan menimbulkkan pelanggaran pidana serta sengketa Jaminan Fidusia, oleh karena itu diharapkan aparat penegak hukum dan instansi terkait lebih terfokus secara aktif menindak para debitor yang melakukan tindak pidana tersebut, sesuai dengan undang-undang dan peraturan lain yang berlaku, sehingga tidak ada lagi debitor yang merugikan kreditor.
- No. Panggil 345 YUR a
- Edisi Rev
- Pengarang Yurizal
- Penerbit Malang Media Nusa Creative 2015