Sistem pakar uji kelayakan perizinan pangan industri rumah tangga (P-IRT)
Dkk
Irfan Ardiansah
Industri Kecil Menengah (IKM) merupakan salah satu kelompok pelaku kontribusi ekonomi tersbesar pada perekonomian naasional. Hal ini dapat dilihat dari fakta bahwa IKM mampu menyerap banyak tenaga kerja dari berbagai lebel pendidikan, sehingg keberdaan serta pertumbuhan IKm ini dapat menekan angka penggangguran di Indondesia. Kemampuan IKM untuk tersu bertumbuh, tentunya harus diiringi dengan kualitas dan keamaanan produk yang dihasilkan. Faktaa dilapangan, masih banyak pelaku IKM, terutama yang bergerak di bidang makanan, masih kesulitan memperoleh sertifikat keamanan pangan atau perizinan usaha P-IRT. Hal ini salah satunya disebabkan oleh prosedur dalam mengurus perizinan usaha yang dianggap sulit oleh para pelaku IKM, sehingga mereka menjadi enggan menguruskan perizinan tersebut. Salah satu solusi untuk masalaah tersebut adalah dengan memanfaatkan Sistem Pakaar, karena Sistem Pakar memiliki kelebihan untuk mereplikasi keahlian seorang pakar tanpa harus mendatangkan pakar tersebut, serta bisa dijadikan media pembelajaran atau panduan pada bidang-bidang tertentu. Oleh karena itu, buku ini hadir dengan pembahasan khusus pada perancangan sistem pakar berbasis web yang dapat mensimulasikan peraturan mengenai perizinan P-IRT, sehingga dapat memaksimalkan sistem yaang telah dibangun pemerintah. Sistem yang diraancang berupa sistem pakar yng berfokus pda kelayakan pelku usaha untuk mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
- No. Panggil 006.3 DKK s
- Edisi
-
Pengarang
Dkk
Irfan Ardiansah - Penerbit Bandung Cendekia Press 2022