Penegakan hukum terhadap tindak pidana perzinahan di Indonesia khususnya wilayah propinsi D.K.I. Jakarta
Windi Angga Kusuma
ABSTRAK Perzinahan adalah perbuatan yang dianggap menyimpang dari norma, dan merusak prinsip-prinsip keluarga. Oleh karena itu, maka perlu penegakan hukum terhadap tindak pidana perzinahan. Penulisan ini dikhususkan pada penegakan hukum terhadap tindak pidana perzinahan di wilayah Jakarta, mengingat heterogennya masyarakat Jakarta yang umumnya pengaruh adatnya lebih longgar. Selain itu, di wilayah Jakarta juga seringkali terjadi kasus-kasus perselingkuhan yang telah melibatkan tokoh-tokoh yang dikenal oleh banyak masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap tindak pidana perzinahan di wilayah Jakarta perlu mendapat perhatian yang lebih serius. Adapun yang menjadi pokok permasalahan adalah adakah pergeseran pandangan masyarakat Jakarta terhadap tindak pidana perzinahan, faktor apa yang menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perzinahan, bagaimana upaya penanggulangan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana perzinahan. Metode penelitian skripsi ini adalah; sifat penelitiannya deskriptif analisis, metode pendekatannya yuridis sosiologis, metode pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dan metode analisisnya yaitu data yang diperoleh dari studi kepustakaan dan lapangan disusun secara kualitatif. Dari penelitian tersebut dapat diketahui; Pergeseran pandangan masyarakat Jakarta terhadap perzinahan nampak dengan meningkatnya peredaran kawasan prostitusi di wilayah Jakarta selain itu masalah perzinahan juga telah terjadi di kalangan tokoh-tokoh yang dikenal banyak masyarakat, Faktor yang menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perzinahan adalah ketentuan Pasal 284 KUHP dan kurangnya kesadaran hukum warga masyarakat serta adanya perilaku warga masyarakat yang menjadikan tidak dituntutnya para pelaku zinah, Upaya penanggulangan untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap tindak pidana perzinahan dapat dilakukan dengan penerapan delik adat pada proses peradilan, serta perubahan aturan undang-undang khususnya Pasal 284 KUHP.
- No. Panggil 346 ANG p
- Edisi
- Pengarang Windi Angga Kusuma
- Penerbit Jakarta : INDONUSA Esa Unggul 2007