ANALISIS PERLAKUAN PERPAJAKAN PPh PASAL 22 ATAS AKTIVITAS IMPOR DAN PENGARUHNYA TERHADAP LAPORAN KEUANGAN PT. BERDIKARI (Persero)
KURNIATI
ABSTRAKSI KURNIATI, Analisis Perlakuan Perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Atas Aktivitas Impor Barang Dan Pengaruhnya Terhadap Laporan Keuangan Pada PT Berdikari (Persero) . (Dibimbing oleh Bapak Drs. Daulat Freddy, Ak, MM dan Bapak Abubakar Azhary, SE, Ak, M.Acc). Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh bendaharawan sehubungan dengan pembayaran atas perolehan barang yang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah, yang dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, juga badan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah salah satu unsur kredit pajak yang dibayar dalam tahun berjalan sehingga Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan yang terhutang dapat lebih kecil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis mekanisme perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh PT Berdikari (Persero) atas aktivitas Impor, selain itu juga mengetahui bagaimana Proses Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 dan untuk mengetahui apakah ada peluang untuk mengefisienkan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor serta pengaruhnya terhadap Laporan Keuangan PT Berdikari (Persero).
- No. Panggil 657 KUR a
- Edisi
- Pengarang KURNIATI
- Penerbit Jakarta : INDONUSA Esa Unggul 2007