Pelaksanaan jaminan fidusia atas pemberian kredit kendaraan bermotor oleh Bank (studi kasus pada PT. Bank YZ).
Swanny
ABSTRAK Proses pengikatan jaminan kredit berupa Obyek jaminan Fidusia dalam pemberian kredit kendaraan bermotor pada Pt.Bank YZ.dilakukan secara notaril. Setelah proses pengikatan jaminan kredit dilaksanakan maka selanjutnya akan dilakukan pendaftaran Obyek Jaminan Fidusia oleh Notaris Rekanan Bank kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. Pihak Pt.Bank YZ.akan mendapatkan bukti pencatatan bahwa jaminan fidusia tersebut telah terdaftar yaitu berupa Sertifikat Jaminan Fidusia. Apabila terjadi kehilangan ataupun kerusakan terhadap Obyek Jaminan Fidusia yang merupakan jaminan kredit maka pihak Pt.Bank YZ.akan mengajukan permohonan klaim asuransi kepada pihak Perusahaan Asuransi. Jika benda atau Obyek jaminan fidusia beralih kepihak lain, pihak Pt.Bank YZ akan meminta pelunasan kredit kepada debitor. Langkah-langkah yang dilakukan Pt.Bank YZ.sebelum eksekusi yaitu mengeluarkan surat teguran dan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada debitor macet. Melakukan eksekusi jaminan fidusia secara parate eksekusi dan mengajukan lelang jaminan. Penelitian penulisan skripsi ini bersifat normative dan lokasi penelitian pada Pt.Bank YZ., sebagai kelengkapan data maka diminta keterangan dari narasumber yaitu, pegawai legal kredit sebanyak 2 (dua) orang, Notaris & PPAT rekanan dari Pt.Bank YZ.sebanyak 1 (satu) orang, untuk menghimpun data primer maka dilakukan penelitian lapangan yang menggunakan wawancara terhadap pelaksanaan jaminan Fidusia. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian ini. Data-data tersebut dikelompokan untuk dianalisis agar dapat ditafsirkan serta dideskripsikan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan proses pelaksanaan jaminan fidusia dalam pemberian kredit kendaraan bermotor. Permasalahan dan hambatan-hambatan yang ada dalam penyelesaian kredit bermasalah yaitu, sulit untuk mengambil atau memperoleh Obyek Jaminan Fidusia yang bendanya dikuasai oleh debitor. Penolakan permohonan bantuan dari pihak kepolisian untuk mengambil atau memperoleh obyek jaminan fidusia dengan alasan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan hukum perdata ( hutang piutang)dan bukan tugas atau wewenang pihak kepolisian, hal ini menjadi hambatan bagi Bank dalam pelaksanaan lelang jaminan kredit.
- No. Panggil 340 SWA p
- Edisi
- Pengarang Swanny
- Penerbit Jakarta : Universitas Esa Unggul 2007