Pembatalan hak desain industri kotak kemasan yang tidak memiliki kebaruan berdasarkan undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri
Ary Mustafa
ABSTRAK Perlindungan kotak kemasan di Indonesia dilindungi melalui hak desain industri. Karena kotak kemasan berbentuk 3 (tiga) dimensi dan mempunyai unsurunsur yang memberi kesan estetis yaitu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya dan dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Kemasan kotak tidak dapat dilindungi apabila tidak memiliki kebaruan atau sudah ada pengungkapan sebelumnya. Seperti pada kasus pembatalan hak desain industri atas kemasan kotak spare parts GEAR SET NP NEW CHINA DIESEL GENUINE PARTS yaitu antara Agus Gunawan disebut Penggugat melawan PT. Nusamandala Primadaya disebut Tergugat dan Ditjen HKI disebut Turut Tergugat. Alasan Penggugat mengajukan gugatan pembatalan hak desain industri atas kemasan kotak tersebut, karena kemasan kotak yang didaftarkan oleh Tergugat sudah ada pengungkapan sebelumnya. Yang jadi permasalahan disini adalah apakah pembatalan hak desain industri atas kotak kemasan sudah sesuai dengan UUDI. Majelis hakim pada Tingkat Kasasi dan diperkuat pada putusan tingkat Peninjauan Kembali yang memutuskan mengabulkan gugatan Penggugat, karena berdasarkan buktibukti yang diajukan oleh Penggugat dan atas dasar bukti pengakuan Tergugat, bahwa desain industri kemasan kotak tersebut diproduksi di negara China dan dibeli Tergugat sejak tahun 1996. Dan berdasarkan keterangan saksi Tjhin Jono yang menyatakan bahwa desain industri kemasan kotak tersebut telah beredar di Jambi dan Lampung tahun 1995 sampai dengan tahun 1998 serta berdasarkan saksi Sumanto yang menyatakan bahwa telah dibeli Penggugat sejak tahun 1999. Bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dan tidak dibantah oleh Tergugat bahwa Penggugat telah membeli kemasan kotak tersebut dari Tergugat dengan kemasan kotak yang sama dengan kotak kemasan yang diajukan oleh Tergugat.
- No. Panggil 341 MUS p
- Edisi
- Pengarang Ary Mustafa
- Penerbit Jakarta : Universitas Esa Unggul 2007