Analisis Perhiungan Pajak Penghasilan Tetap dan Pengaruhnya Terhadap Laba Rugi PT. Amole Briantama Wisata
Achmad Holil
ABSTRAKSI ACHMAD HOLIL. Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap dan Pengaruhnya Terhadap Laba Rugi PT. Amole Briantama Wisata ( dibawah bimbingan Bapak Drs. Daulat Freddy, Ak. MM dan Bapak Rudianto, SE, Ak. MM ). Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang dipungut sehubungan dengan pekerjaan jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan. PPh Pasal 21 di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2000. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perbandingan perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap yang ditanggung karyawan, ditanggung pemberi kerja dan diberikan tunjangan pajak, lalu penulis juga melakukan perhitungan PPh Pasal 21 yang ditanggung karyawan, ditanggung pemberi kerja, dan diberikan tunjangan pajak jika gaji pokok dinaikan 50% serta bagaimana pengaruhnya dari masing-masing perhitungan terhadap laba rugi. Dan berapa besar cash flow dari masing masing perhitungan tersebut.
- No. Panggil 657 HOL a
- Edisi
- Pengarang Achmad Holil
- Penerbit Jakarta : INDONUSA Esa Unggul 2007