Analisa perbandingan pengaruh perhitungan pajak penghasilan Pasal 21 ditanggung Karyawan, pemberi kerja dan pemberi kerja dengan pemberian tunjangan terhadap laba rugi Pada PT. Briantama Resourcing Mandiri
Rika Irmansya
ABSTRAKSI RIKA IRMANSYA, Analisa Perbandingan Pengaruh Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Karyawan, Pemberi Kerja dan Pemberi Kerja Dengan Pemberian Tunjangan Terhadap Laba Rugi Pada PT. Briantama Resourcing Mandiri, (di bawah bimbingan Bapak Drs. Djufri Rivai, AK. MM dan Bapak Drs. Daulat Freddy, AK. MM) Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia, diatur oleh UU No. 7 tahun 2000. Pajak Penghasilan Pasal 21 Merupakan Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 ada beberapa ketentuan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, diantaranya adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung oleh karyawan tetap, Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung oleh pemberi kerja, dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemberi kerja dengan pemberian tunjangan pajak. Dari ketentuan-ketentuan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut akan memberikan pengaruh yang berbeda terhadap perhitungan laba rugi. Tujuan Penelitian ini adalah untuk membandingkan 3 jenis perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yaitu perbandingan antara Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung oleh karyawan dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang di tanggung pemberi kerja serta Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tunjangan pajak, yang tidak lain bertujuan agar beban pajak yang ditanggung perusahaan ditekan lebih minimal dalam rangka peningkatan kinerja keuangan perusahaan, serta bagaimana pengaruhnya terhadap Laba Rugi pada PT. Briantama Resourcing Mandiri Cikarang berdasarkan data tahun 2005.
- No. Panggil 657 IRM a
- Edisi
- Pengarang Rika Irmansya
- Penerbit Jakarta 2007