Analisis perbandingan pajak penghasilan Pasal 21 yang ditanggung karyawan, ditanggung pemberi kerja dan dengan yang diberikan tunjangan pajak serta pengaruhnya terhadap laporan laba rugi PT. Jaya Utama
Nadia Wahyuningsih
ABSTRAKSI NADIA WAHYUNINGSIH, Analisis Perbandingan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang Ditanggung Karyawan, Ditanggung Pemberi Kerja dan Dengan yang Diberikan Tunjangan Serta Pengaruhnya Terhadap Lapotan Laba Rugi PT. Jaya Utama (dibimbing oleh Bapak Abu Bakar Azhari dan Bapak Muhammad Syafral). Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 merupakan jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari atau berupa gaji, upah, honorium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam negeri. Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 di Indonesia diatur oleh Undangundang No. 7 Tahun 1983 yang mengalami perubahan terakhir dengan Undangundang No. 17 Tahun 2000. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 pegawai tetap ditanggung karyawan, ditanggung pemberi kerja, dan diberi tunjangan pajak serta bagaimana pengaruhnya terhadap laporan laba rugi perusahaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa dari penerapan metode Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan pengaruh masing-masing metode Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, maka yang paling maksimum laba bersihnya adalah metode Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung karyawan dan metode Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemberi kerja yaitu sebesar Rp. 264,399,177,-. Sedangkan berdasarkan arus kas keluar sehubungan dengan pajak yang paling kecil adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung karyawan. Namun sangat tidak bijaksana jika perusahaan mengubah dari metode Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung perusahaan menjadi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung karyawan. Sehingga alternatif yang paling meyakinkan adalah metode Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 diberi tunjangan pajak karena arus kas keluar lebih kecil dibandingkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemberi kerja.
- No. Panggil 657 WAH a
- Edisi
- Pengarang Nadia Wahyuningsih
- Penerbit Jakarta 2007