Analisis perencanaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 Untuk penghematan pajak terhadap laporan keuangan pada PT. PLN (Persero) area jaringan Tangerang
Wenty Octoria
ABSTRAKSI WENTY OCTORIA, Analisis Perencanaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Untuk Penghematan Pajak Terhadap Laporan Keuangan PT.PLN (Persero) Area Jaringan Tangerang Tahun 2006 (di bawah bimbingan Bapak Abubakar Azhary. S.E., Ak,M.Acc dan Bapak Iim Ibrahim Nur. ST., M.Ak.) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Indonesia diatur oleh UU Nomor 17 Tahun 2000. Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh WP orang pribadi dalam negeri. PPh Pasal 21 dipotong, disetor dan dilaporkan oleh pemberi kerja. Perencanaan Pajak penghasilan Pasal 21 adalah salah satu strategi perusahaan dalam melakukan penghematan pajak terutang. Ada beberapa ketentuan perhitungan PPh Pasal 21, diantaranya PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh perusahaan, PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pegawai, dan PPh Pasal 21 yang diberikan tunjangan pajak (Gross Up) berdasarkan Keputusan dirjen Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000. Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari dan mengetahui perencanaan pajak atas PPh Pasal 21 pegawai tetap untuk penghematan pajak serta bagaimana pengaruhnya terhadap perhitungan Laba- Rugi perusahaan.
- No. Panggil 657 OCT a
- Edisi
- Pengarang Wenty Octoria
- Penerbit Jakarta 2007