Analisa proses Equalisasi Spt tahunan Pph badan dengan Spt masa Ppn bulan desember tahun 2006 serta pengaruhnya terhadap laporan laba rugi PT. Sahabat Makmur Abadi
Hendra Wijaya
Pajak pertambahan nilai merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri (didalam daerah pabean), baik konsumsi barang maupun konsumsi jasa, oleh karena itu atas barang yang tidak dikenakan konsumsi di dalam daerah pabean, dikenakan pajak dengan tarip nol persen sebaliknya atas impor dikenakan pajak yang sama dengan produksi dalam negeri.
- No. Panggil 657.1 WIJ a
- Edisi
- Pengarang Hendra Wijaya
- Penerbit Jakarta 2007