Analisa status kepegawaian atas pekerja asing yang bekerja diperusahaan indonesia berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
Indah Puspitarini
ABSTRAK Pembangunan di berbagai sektor di Indonesia, banyak memerlukan tenaga kerja. Tenaga kerja yang berkeahlian/berketerampilan tinggi sangat diperlukan oleh dunia usaha dewasa ini, sedangkan seperti yang kita ketahui bahwa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) belum mampu mengisi sepenuhnya posisi yang memerlukan keahlian dan keterampilan yang tergolong tinggi tersebut. Untuk itu Indonesia membutuhkan tenaga kerja asing (TKA) untuk mengisi posisi tersebut dengan tujuan TKA yang bekerja di Indonesia diharapkan dapat mengalihkan keahlian dan ketrampilannya (transfer of knowledge) secara linier kepada TKI sebagai pekerja pendampingnya. Pada umumnya Tenaga Kerja Asing (TKA) atau pekerja asing bekerja di Indonesia atas dasar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang dalam peraturan perundang-undangan mengaturnya sebagai pekerja berdasarkan jabatan dan waktu tertentu. Namun, di dalam kenyataannya Perjanjian Kerja diperpanjang lebih dari satu kali. Dengan tidak adanya ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tata cara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi TKA dan kurang dipahaminya ketentuan peraturan perundangundangan tentang ketenagakerjaan khususnya tentang Perjanjian Kerja untuk TKA yang bekerja di Indonesia berdasarkan waktu tertentu oleh pihak Pemberi Kerja atau Pengguna TKA serta lemahnya koordinasi antar instansi yang berwenang (Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Imigrasi) dalam mengawasi TKA di lapangan, mengakibatkan sering terjadinya pelanggaran ijin kerja yang dilakukan oleh TKA maupun Pemberi Kerja atau Pengguna TKA itu sendiri. Dalam tulisan ini Penulis mengupas pokok permasalahan atas kemungkinan TKA atau pekerja asing menjadi pekerja tetap dan apakah Majelis Hakim PHI sudah tepat dalam memberikan pertimbangan hukumnya. Dalam perkara atau kasus yang terjadi pada tahun 2006 antara Paul Francis Kacin (TKA) dengan PT Rehau Indonesia, terungkap adanya permasalahan yang berkaitan dengan Perjanjian Kerja. Dalam putusan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim PHI dalam perkara No. 174/G/2006/`PHI.PN.JKT.PST, ditetapkan Paul Francis Kacin menjadi pekerja tetap dengan alasan telah 2 terjadi kelalaian atau penyimpangan ketentuan tentang PKWT yang dilakukan oleh PT Rehau Indonesia sebagai Pemberi Kerja atau Pengguna TKA tersebut. Hal tersebut berdampak pada proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), oleh karenanya Paul Francis Kacin mendapatkan hak-hak yang sama dengan Tenaga Kerja Indonesia yang berstatus pekerja tetap. Menurut Penulis, Majelis Hakim PHI dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan hukumnya dianggap kurang lengkap dan tidak cermat dalam penggunaan dasar hukum lainnya yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan prosedur penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), sehingga mengabaikan hal-hal lain yang seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan hukumnya di dalam memutus perkara tersebut. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka diharapkan adanya peraturan perundangundangan ketenagakerjaan yang lebih jelas dan khusus mengatur tentang tata cara Perjanjian Kerja untuk TKA yang bekerja di Indonesia dan adanya pemahaman akan ketentuan peraturan-perundangan tersebut oleh semua pihak yang terkait termasuk di dalamnya Majelis Hakim PHI serta adanya koordinasi yang lebih baik lagi antara instansi-instansi terkait terutama Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Imigrasi, sehingga penggunaan TKA berdasarkan jabatan dan waktu tertentu yang telah ditetapkan dapat terlaksana dengan baik dan di masa yang akan datang kasus tersebut tidak akan terulang lagi. Metode yang dipakai dalam tulisan ini adalah metode normatif empiris dengan pendekatan deskriptif analitis.
- No. Panggil 341 PUS a
- Edisi
- Pengarang Indah Puspitarini
- Penerbit Jakarta Universitas Esa Unggul 2008