Evaluasi perhitungan pajak penghasilan pasal 21 Pegawai tetap dan pengaruhnya terhadap laporan laba rugi pada PT. PLN (Persero) area pelayanan Cikokol.
Widya Primantoro
ABSTRAKSI WIDYA PRIMANTORO, Evaluasi Perhitungan Pajak Penghasilan pasal 21 Pegawai Tetap dan Pengaruhnya Terhadap Laporan Laba Rugi PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Cikokol ( di bawah bimbingan Bapak Daulat Freddy). Pajak Penghasilan pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang dipungut sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan/jabatan, jasa dan kegiatan. Pajak Penghasilan pasal 21 di Indonesia di atur oleh Undang � undang Nomor 17 tahun 2000. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi perhitungan Pajak Penghasilan pasal 21 Pegawai tetap ditanggung oleh karyawan dengan perhitungan Pajak penghasilan pasal 21 di tanggung oleh pemberi kerja serta bagaimana pengaruhnya terhadap laporan laba rugi perusahaan. vi
- No. Panggil 657 PRI e
- Edisi
- Pengarang Widya Primantoro
- Penerbit Jakarta 2008