Evaluasi pengenaan pajak pertambahan nilai serta pengaruhnya terhadap laporan keuangan pada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Divisi Fixed Wireless Network sesuai dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000
Ana Hasanah
ABSTRAKSI Anna Hasanah, Evaluasi Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai serta Pengaruhnya Terhadap Laporan Keuangan pada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Divisi Fixed Wireless Network sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (di bawah bimbingan Bapak Djufri Rivai). Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas pertambahan nilai (value added) dari BKP dan atau JKP dan yang dihasilkan atau diserahkan oleh PKP karena dipakainya faktor-faktor produksi pada setiap jalur perusahaan dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan, dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada para konsumen, serta dikenakan atas konsumsi di dalam negeri (Daerah Pabean) baik konsumsi barang maupun jasa, sehingga untuk barang yang dikonsumsi di luar Daerah Pabean (aktivitas ekspor) dikenakan tarif 0%, sebaliknya atas impor dikenakan pajak yang sama dengan poduksi dalam negeri. Pemenuhan kewajiban PPN didasarkan pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM. Laporan ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan PPN yang sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku, mengetahui pengaruh Pajak Pertambahan Nilai terhadap Laporan Keuangan perusahaan dan memahami perlakuan akuntansi atas PPN serta mengevaluasi Manajemen Pajak atas PPN yang diterapkan oleh perusahaan apakah telah dapat diterapkan dengan baik atau tidak. Penelitian ini dilakukan di PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Divisi Fixed Wireless Network atas transaksi yang berhubungan dengan PPN. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode deskripif kualitatif. Metode deskriptif kualitatif yaitu metode yang didasarkan pada standar-standar teoritis yang sudah ada secara kualitatif dan penulis memberikan gambaran dan penjelasan mengenai permasalahannya. Perhitungan dan pencatatan PPN harus dilakukan dengan benar dan teliti agar perusahaan dapat mengkreditkan Pajak Masukan seoptimal mungkin, yang nantinya akan berpengaruh terhadap Laporan Keuangan Perusahaan. Untuk Pajak Masukan perlu diperhatikan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran yang akan mempengaruhi Neraca, sedangkan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran akan mempengaruhi Laporan laba Rugi. Hasilnya menunjukkan bahwa PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Divisi Fixed Wireless Network telah melaksanakan penerapan PPNnya sesuai dengan UU Perpajakan sehingga tidak terdapat masalah yang ditimbulkan dan harus dipertahankan untuk masa yang akan datang.
- No. Panggil 657 HAS e
- Edisi
- Pengarang Ana Hasanah
- Penerbit Jakarta 2008