Analisis pengaruh perhitungan pajak penghasilan pasal 21 pegawai tetap terhadap laba setelah pajak PT. KBA Architecs Tahun 2006
Nova Andriani
Nova Andriani, Analisis Pengaruh Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap Terhadap Laba Setelah Pajak PT. KBA Architects Tahun 2006 ( di bawah bimbingan Bapak Abubakar Azhary, SE, Ak.Macc ). Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang dakenakan atas penghasilan orang pribadi dalam negeri yang berupa gaji , upah , honorium , tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan dalam pasal 21 Undang � undang Pajak Penghasilan. Sedangkan laporan laba rugi adalah jumlah laba yang didapat oleh perusahaan selamaq satu periode, dengan laporan laba rugi tahunan dan kwartalan pada umumnya. Laba setelah pajak merupakan laba suatu perusahaan setelah dikurangi dengan pajak Penghasilan Badan. Palak Penghasilan Pajak 21 diatur dalam Undang � undang Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan mengunakan tariff Pasal 17 UU PPh ayat (1) huruf a. Sengkan untuk laporan laba rugi diatur dalm pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 1. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa perbandingan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung karyawan, ditanggung pemberi kerja dan dengan yang diberikan tunjangan pajak serta pengaruhnya terhadap laba setelah pajak.
- No. Panggil 659.1 AND a
- Edisi
- Pengarang Nova Andriani
- Penerbit Jakarta : Indonusa Esa Unggul 2008